RILIS PERS NO: 21/LBH/RP/II/2024
Kurang dari 24 jam Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang tepatnya jatuh pada hari rabu, 14 Februari 2024.
Pesta demokrasi 5 tahun sekali ini akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Masyarakat/Pemlih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan/atau DPK (Daftar Pemilih Khusus) nantinya akan mendapatakan 5 surat suara, yaitu mulai surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun pemilu kali ini sedari awal tercium adanya “bau amis”. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya kecurangan mulai dari memaksakan meloloskan salah salah satu paslon Presiden dan Wakil Presiden, adanya dugaan ketidaknetral ASN,TNI dan Polri, adanya intimidasi dan pengarahan untuk memilih, serta keberpihakan Presiden terhadap salah satu Paslon.
Dewasa ini masyarakat luas bisa sangat jelas melihat banyaknya kecurangan-kecurangan pra pencoblosan, hal tersebut ditandai dengan banyaknya berita viral mulai dari pemberitaan lokal maupun nasional dan melalui media sosial.
Bahkan pada tanggal 11 februari 2024 kemarin telah dirilis sebuah film dokumenter dengan judul “DIRTY VOTE” yang menggambarkan banyaknya kecurang pemilu dan telah ditonton lebih dari 6 juta orang.
Menyikapi maraknya kecurangan pemilu tahun 2024 sesungguhnya telah merusak demokrasi dan konstitusi. LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum, HAM dan Demokrasi menilai kecurang pemilu kali ini belum berhenti, diduga kurang darai 24 jam sebelum pencoblosan masyarakat akan dihadapkan dengan adanya serangan fajar (Money Politic).
Serangan fajar yang disyaratkan dengan meminta seseorang untuk memilih Paslon tertentu dan atau anggota legislatif menjadi sangat krusial menjelang detik-detik pencoblosan.
Oleh karena itu LBH Medan menghimbau masyarakat khususnya Sumatera Utara jangan menjual suranya hanya karena uang.
LBH Medan menilai sesungguhnya serangan fajar (Money Politic) akan menyengsarakan rakyat. Seperti istilah kekinian “Tidak ada makan siang gratis” hal ini menggambarkan jika pemberian serangan fajar nantinya akan dikembalikan dengan praktik-praktik tidak baik semisal korupsi.
Oleh karena itu masyarakat harus berani melawan, mendokumentsikan serta melaporkan jika adanya money politic. Bahkan masyarakat secara bersama-sama juga harus mengawal pasca pencoblosan.
LBH Medan menduga hal ini sebagai proses penghancuran demokrasi dan merupakan bentuk pelanggaran Pemilu yang serius. Politik uang menjadi cara yang digunakan elit-elit politik untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan serta dampak kedepanya menjadi cikal bakal Korupsi yang pastinya menyengsarakan rakyat.
Secara hukum serangan fajar (Money Politic) telah diatur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286, ayat (1), 414 dan 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara dan denda. Serta melanggar UUD 1945 jo UU 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Maka berdasarkan hal tersebut, LBH Medan yang merupakan Lembaga yang berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum dan hak asasi manusia menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk tidak memilih calon Presiden, Calon Legislatif yang melakukan politik uang ataupun serangan fajar atau dengan kata lain tidak menjual suaranya.
Serta mengajak masyarakat secara bersama-sama mengawal pemilu dan melawan serta melaporkan jika adanya serangan fajar ataupun kecurangan pemiliu lainya, Hal ini harus dilakukan guna Indonesia yang lebih baik, adil dan sejahtera dan bebas dari pelanggaran HAM.
Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat dijadikan sebagai pemberitaan, Terima Kasih
Irvan Saputra, S.H,M.H : 0821 8066 5239
Ahmad Zaky Naufal, S.H : 0822 6723 5145