Tanjung Pura – Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut mefasilitasi warga binaan pemasyarakatan (WBP), untuk meningkatkan produktivitas selama menjalani masa tahanan. Kemampuan mereka dibina, dengan mengembangkan budidaya tanaman hidroponik.
Karutan Tanjung Pura Jimri Nababan beserta pejabat struktural dan jajaran, meninjau langsung kegiatan sarana kemandirian budidaya hidroponik, Senin (23/09/2024) pagi.
“Dengan adanya kegiatan pembinaan kemandirian budidaya tanaman hidroponik ini, sangat bermanfaat bagi warga binaan sebagai kegiatan positif saat menjalani masa pidana dan bisa sebagai bekal apabila sudah bebas nanti,” tutur Jimri.
Dalam proses belajar budidaya ini, warga binaan akan didamping oleh petugas rutan. Kegiatan ini juga menjadi salah satu unsur penilaian bagi warga binaan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Hidroponik juga dikenal sebagai soilless culture atau budidaya tanaman tanpa tanah. Hidropnik berarti budidaya tanaman yang memanfaatkan air dan tanpa menggunakan tanah sebagai media. Dengan memenuhi kebutuhan nutrisi (unsur hara) setiap tanaman dapat tumbuh dengan baik walaupun tidak menggunakan media tanah.
“Pembinaan tanaman hidroponik ini akan terus kami lanjutkan dan kembangkan tidak hanya satu jenis sayuran saja tetapi akan ada jenis-jenis sayuran hidropnik lainnya sehingga lebih variatif,” tutup karutan.
Dalam kegiatan pembinaan yang dilakukan secara berkesinambungan ini diharapkan para warga binaan dapat menyerap ilmu sehingga setelah selesai menjalankan masa pidananya dapat menjadi wirausaha dalam bidang pertanian. (Ahmad)