banner 728x250
News  

Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi

Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
banner 120x600
banner 468x60

MEDAN – Menyikapi perkembangan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret sejumlah nama pejabat, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, dua lembaga masyarakat sipil menyerukan agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Aliansi Rakyat Medan Bersatu (ARMED-10) dan Sumut Foundation menilai, proses hukum harus dijalankan secara objektif, transparan, dan berlandaskan bukti yang sah sesuai aturan perundang-undangan.

Koordinator ARMED-10, Afianda Pane menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam setiap proses pemeriksaan.

banner 325x300

“Kami sepenuhnya mendukung penegakan hukum, tetapi setiap warga negara berhak atas perlindungan dan keadilan yang sama di mata hukum,” ujarnya di Medan, Jumat (17/10/2025).

Menurut Aprianda Pane, fakta persidangan harus dilihat secara utuh dan tidak ditafsirkan sepihak.

“Keterangan saksi di persidangan belum tentu menjadi bukti yang sah tanpa proses pembuktian lebih lanjut. Karena itu, publik hendaknya menunggu hasil akhir dari lembaga peradilan yang berwenang,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait, yang juga dikenal sebagai mantan Sekretaris Jenderal BEM IAIN tahun 2009, menilai bahwa Mulyono adalah sosok birokrat yang berintegritas dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya.

“Selama menjabat Kadis PUPR Sumut, beliau dikenal tegas, profesional, dan berkomitmen terhadap pembangunan infrastruktur yang berpihak kepada kepentingan rakyat,” kata Andi.

Andi menjelaskan, banyak hasil kerja Mulyono yang masih dirasakan masyarakat hingga kini, mulai dari perbaikan jalan lintas kabupaten, peningkatan kualitas infrastruktur, hingga penguatan sistem perencanaan pembangunan daerah.

“Beliau adalah pejabat yang bekerja dengan disiplin dan memegang prinsip akuntabilitas,” lanjutnya.

Sumut Foundation menegaskan bahwa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, masyarakat juga perlu menjunjung tinggi etika hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) KUHAP serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara atas perlakuan yang adil di depan hukum.

“Kita harus yakin bahwa proses hukum akan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang bersalah,” tegas Andi.

Lebih jauh, Sumut Foundation mengajak seluruh pihak untuk mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. “Biarlah fakta yang bicara, bukan persepsi. Kami yakin penegakan hukum di negeri ini semakin profesional dan berorientasi pada keadilan,” ujar Andi Sirait.

ARMED-10 dan Sumut Foundation menilai bahwa integritas Mulyono tidak bisa dihapus hanya karena disebut dalam sebuah perkara. “Beliau adalah abdi negara yang telah lama mengabdikan diri untuk Sumatera Utara, dan hingga kini masih melanjutkan pengabdiannya sebagai Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut. Itu bentuk komitmen beliau terhadap pengabdian,” kata Aprianda.

Kedua lembaga tersebut berharap masyarakat Sumut tetap tenang dan objektif menyikapi isu hukum yang beredar.

“Kami percaya, selama proses hukum dijalankan secara adil dan berdasarkan bukti, kebenaran akan terungkap. Mulyono adalah sosok pekerja keras, taat aturan, dan selalu menomorsatukan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi,” tutup Andi Sirait. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!