Tanjung Pura – Sekira 3.000 batang pohon di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 242 hektare di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat ditebang. Joyce, oknum dari korporasi sawit disebut-sebut bertanggungjawab atas perbuatan ilegal ini.
Aktivitas pembabatan tanaman hutan ini, sudah dilakukan orang suruhan Joyce selama seminggu terakhir. Akibatnya, tanaman bira-bira, jengkol, sengon, tanaman berkayu dan bakau pun musnah ditebas.

Ironisnya, ditemukan anak di bawah umur yang dilibatkan dalam aksi perusakan lingkungan ini. “Hari ini kita menemukna aksi penebangan liar di lokasi HKM seluas 242 hektare. Kurang lebih kita menemukan 3.000 batang tahun tanam 2018 ditebang,” kata Ketua Kelompok Tani Nipah M Samsir, Selasa (25/3/2025) sore.
Menurut pengakuan sekelompok orang yang melakukan aktivitas tersebut, mereka diperintahkan warga Medan bernama Joyce, pimpinan perusahaan perkebunan sawit.
Melestarikan Hutan
“Kami di sini sudah berjuang penuh sejak tahun 2016 melakukan perehaban hutan. Hutan yang dulunya hancur, kini kami sudah buktikan kepada negara kalau hutan ini sudah lestari. Tapi saat phon di sini ditebang, kami minta kepada Presiden untuk perlindungan dan tindakan tegas,” ketus Samsir.
Direktur Srikandi Lestari Sumiati Surbakti menegaskan, hal ini merupakan kejahatan lingkungan yang luar biasa. Ada sekelompok pemilik modal yang merusak hutan. Sementara, bibit tanaman yang ditebang itu, menggunakan uang negara yang dikucurkan Badan Pengelola Aliran Sungai (BAPEDAS) Sumut.

“Kata pekerja yang melakukan perusakan ini, mereka disuruh oleh ibu Joyce. Maka oknum bu Joyce ini harus ditarik dan bertanggungjawab. Hendaknya, aparat penegak hukum jangan berpihak kepada pemilik modal,” tegas aktivis lingkungan ini.
Dari lokasi itu, ditemukan 1 unit mesin gergaji tangan (chain saw), 3 unit alat semprot pestisida, cangkul, dodos dan tojok sawit. Peralatan tersebut, kemudian dibawa Kelompok Tani Nipah untuk diamankan.
Hingga berita ini diterbitkan, Joyce belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya, belum dibalas yang bersangkutan.
Pidana Penjara 15 Tahun
Diinformasikan, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 13582 Tahun 2024, kawasan seluas 242 hektare ini ditetapkan menjadi Hutan Kemasayarakatan untuk dikelola Kelompok Tani Nipah, sejak 27 Desember 2024.
Persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan ini, dierikan kapada Kelompok Tani Nipah selama 25 tahun. Hal ini terhitung sejak tanggal 24 September 2018.
Bagi pelaku perusakan kawasan hutan, bisa dijerat dengan Pasal 19 huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya, pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (Ahmad)