Tanjung Pura – Mikti Ali (43). pelaku yang melempar rumah Ramlan, Minggu (8/12/2024) dini hari lalu akhirnya ditangkap polisi, Senin (9/12/2024). Warga Dusun Sei Rebat, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara ini pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Pura.
“Mulanya pada, Minggu (8/12/2024) pelapor Muhammad Ramlan sedang tidur dirumahnya yang beralamat di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin. Kemudian pelapor mendengar suara kaca pecah sekira pukul 03.00 WIB,” ujar Kapolsek Tanjung Pura, AKP Zul Iskandar Ginting, Selasa (10/12/2024) sore.
Kemudian, lanjut Zul, Ramlan pun terbangun lalu mengecek bahwasanya kaca jendela bagian depan rumahnya pecah. Dan melihat sebuah batu yang diduga digunakan untuk melempar rumah tersebut berada di bawah jendela.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa sekira pukul 03.00 WIB ada mendengar suara pecahan kaca. Atas kejadian itu, pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura,” ujar Zul.
Personel Polsek Tanjung Pura pun melakukan penyelidikan atas laporan nomor LP/B/83/XII/ 2024/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 8 Desember 2024.
Hasilnya pada, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku pelemparan tersebut.
“Anggota langsung melakukan pencarian terhadap pelaku lalu. Akhirnya pelaku ditemui saat sedang duduk-duduk di warung. Langsung dilakukan interogasi. Pelaku mengakui segala perbuatannya,” ujar Zul.
Pada saat melakukan aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor datang kerumah Muhammad Ramlan. Dan langsung melempar jendela rumah Ramlan dengan batu yang didapatnya di pinggir jalan.
“Pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati dengan korban. Yang mana beberapa bulan yang lalu korban membuat berita tentang maraknya narkoba di Sungai Rebat,” ujar mantan Kapolsek Pangkalan Susu ini.
Atas peristiwa itu, Ramlan mengalami kerugian materil Rp500 ribu. Sementara, Mukti Ali saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polsek Tanjung Pura, guna proses hukum lebih lanjut. (Ahmad)