Sumut – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melaksanakan penanggulangan terhadap cagar budaya terdampak bencana di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penanggulangan dilaksanakan melalui fasilitasi penanggulangan bencana tahun 2025, di tiga kabupaten/kota, yakni Kabupaten Langkat, Tapanuli Tengah, dan Kota Medan.
Hal itu sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi, memulihkan, serta menjaga keberlanjutan warisan budaya di wilayah bencana.
Di Kabupaten Langkat, penanganan difokuskan pada perbaikan Pagar Masjid Azizi. Lalu, Maktab Jam’iyah Mahmudiyah, Makam Raja Ahmad serta Rumah Datuk Pulau Kampai.
Sementara di Kota Medan, Museum Al Washliyah menjadi fokus penanggulangan. Kemudian, di Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap Situs Bongal.
Penanggulangan ini bertujuan merehabilitasi dan memulihkan cagar yang berada di lokasi terdampak bencana.
Selain itu, juga menjadi langkah optimalisasi perlindungan dan rekonstruksi melalui peningkatan kondisi fisik dan nilai budaya objek. Sekaligus membangkitkan kembali kehidupan budaya masyarakat setempat.
Saat meninjau hasil pelaksanaan penanggulangan terhadap cagar budaya, pada, Jum’at 2 Januari 2026 di Tanjung Pura, Langkat.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah II Sumatera Utara, Sukronedi, S.Si, M.A menyampaikan penanganan cagar budaya terdampak bencana harus dilakukan secara cepat, tepat dan mengedepankan prinsip pelestarian.
“Cagar budaya bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga identitas dan memori kolektif masyarakat. Melalui kegiatan ini, Kementerian Kebudayaan berupaya memastikan pemulihan dilakukan dengan tetap menjaga nilai sejarah, keaslian, serta fungsi sosial budaya dari objek yang ditangani,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kebudayaan melibatkan komunitas budaya yang berada di lokasi terdampak bencana.
Keterlibatan, diharapkan dapat memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap cagar budaya sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam upaya pelestarian.
BPK Wilayah II Sumatera Utara melakukan pendampingan dan pengawasan secara melekat. Hal itu guna memastikan seluruh tahapan terlaksana secara optimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang kebudayaan.
Program Fasilitasi Penanggulangan Bencana ini merupakan wujud komitmen Kementerian Kebudayaan dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya bangsa, khususnya di tengah kondisi darurat akibat bencana alam. (Rel)















