banner 728x250

Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang

Terdakwa Kepala Desa Kuala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Langkat Elvius Sembiring menjalani persidangan di PN Stabat.
banner 120x600
banner 468x60

Stabat – Perkara pembacokan Hakimta Sembiring kembali disidangkan di PN Stabat, Rabu (23/10/2024) siang. Lima orang saksi yang dihadirkan, menerangkan peristiwa nahas yang dialami Hakimta Sembiring dan Pinta Sitepu pada 11 Agustus 2024 Silam. Mereka dihadang terdakwa Elvius Sembiring dan rekannya, sebelum diserang dengan parang.

Keterangan tersebut dibeberkan saksi, saat JPU Jimmy Carter mencecar mereka di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja. Dalam perkara Nomor 527/Pid.B/2024/PN.Stb ini terungkap, terdakwa melakukan penyerangan bersama tiga orang rekannya.

banner 325x300

“Malam itu (11/8/2024), kami mau ke Tangkahan. Mobil saya di depan. Mobil mereka (Pinta Sitepu, Edi Swanda dan Edi Harianto) di belakang saya. Saat lewat Aman Damai, mobil mereka dicegat dan saya bali arah untuk melihat situasi,” terang Hakimta kepada JPU.

Kaki Putus

Setelah itu, Hakimta melihat terdakwa menebas parangnya ke arah badan Pinta. Karena melihat perut Pinta terbacok, Hakimta pun berupaya untuk melerai. Nahas, Hakimta malah diserang adik terdakwa bernama Robinson Sembiring alias Bagok.

Parang yang dilempar Bagok mengenai kaki Hakimta. Seketika itu Hakimta roboh. Kakinya putus terkena hempasan parang tersebut. Usai melakukan penyerangan, Bagok pun melarikan diri meniggalkan Hakimta dan rekan-rekannya.

Pasa saksi dalam perkara pembacokan terhadap Hakimta Sembiring memberikan kesaksiannya di PN Stabat.

“Rame mereka saat itu. Terdakwa ini bersama adiknya dan Sabar Peranginangin serta beberapa temannya. Kepala desa dia (Elvius) ini. Sebelumnya saya pernah ditikam terdakwa di lengan bawah kanan. Damai kami waktu itu,” beber Hakimta.

Sementara, keterangan Pinta Sitepu juga tak jauh berbeda. Perutnya terkena bacokan senjata tajam yang ditebaskan terdakwa. Ia juga melihat Bagok melemparkan parang ke arah Hakimta dan langsung melarikan diri.

Langsung Ditebas

“Awalnya saya lihat ada cekcok mulut saat terdakwa turun dari mobilnya. Setelah membacok saya, terdakwa ini langsung pergi. Saya bingung, natak kemasukan setan atau apa orang ini,” ketus Pinta.

Keterangan saksi Edi Swanda Aritonang dan Edi Harianto juga tak jauh berbeda. Mereka mengatakan, terdakwa dan rekan-rekannya sudah menenteng parang saat turun dari mobil.

“Saya pertama kali turun dari mobil. Begitu turun, Sabar Peranginangin langsung menebas parang dan mengenai tangan saya. Tapi parangnya masih di dalam sarung,” ungkap Edi Harianto.

Kembalikan Status Tahanan

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Andriansyah pun memutup persidangan. “Kita lanjutkan sidang berikutya pada Rabu 30 Oktober 2024 mendatang,” kata Andriansyah.

Di luar persidangan, Hakimta meminta agar majelis hakim mengembalikan status tahanan Elvisu Sembiring ke tahanan Rutan Tanjung Pura. Ia kecewa, karena terdakwa masih bisa bebas berkeliaran dengan statusnya sebagai tahanan kota.

Diinformasikan, akibat perbuatannya, terdakwa Elvius Sembiring dijerat dengan Pasal 170 aya 2 ke-2 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dangan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!