REPORTASE – Akbar Alamsyah menjadi salah satu korban yang meninggal setelah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 25 September 2019 lalu. Sebelumnya, Akbar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi pada 26 September lalu.
Hal ini diungkapkan oleh keluarga Akbar yakni, kakak perempuannya, Fitri Rahmayani usai prosesi pemakaman Akbar di TPU wilayah Cipulir, Jakarta, Jumat (11/10).
“Kita dapat surat dari Polres Jakbar. Akbar itu tersangka. Tersangka dari dugaan perusakan, penghasut dan provokasi,”kata Fitri.
Fitri menyebutkan, surat penetapan Akbar sebagai tersangka tersebut dikirim ke kediaman neneknya di kawasan Kebayoran Lama pada 30 September. Ia mengatakan bahwa keluarga kaget membaca surat tersebut, lantaran Akbar masih menjalani perawatan dan masih tidak sadarkan diri.
“Kaget lah, keadaanya koma dijadikan tersangka,”tambahnya.
Selanjutnya, para pewarta yang sedang meliput di pemakaman akbar meminta Fitri untuk menunjukan surat penetapan Akbar sebagai tersangka yang dikirimkan oleh Polisi tersebut. Namun, Fitri enggan menunjukan surat itu lantaran beberapa hal.
“Suratnya mohon maaf, kami tidak bisa tunjukkan,”kata Fitri.
Diketahui, Akbar meninggal di RSPAD Gatot Subroto pada Kamis, (10/10) kemarin usai menjalani perawatan intensif. Akbar sempat hilang dan tidak diketahui keberadaannya usai kerusuhan di Gedung DPR/MPR RI pada 25 September lalu.