banner 728x250

Harga Pupuk Subsidi Mencekik Leher, Petani di Sendang Rejo Kecewa

Kios pupuk UD Usaha Tani milik Tum di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Langkat yang menjual pupuk di atas HET.
banner 120x600
banner 468x60

Langkat – Petani di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Langkat merasa kecewa. Harga pupuk yang sangat mereka butuhkan, terkesan mencekik leher. Selain membelinya di atas harga eceran tertinggi (HET), petani di sana kadang sulit untuk mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhannya.

Petani padi memupuk tanaman di lahan pesawahannya dengan pupuk Urea subsidi.

Seperti harga pupuk Urea subsidi di kios UD Usaha Tani milik Tum di desa itu, petani harus merogoh kocek Rp125.000 hingga Rp150.000 per karung kemasan 50 kilogram. Hal ini jelas tak sesuai dengan HET pupuk subsidi yang sudah ditentukan pemerintah. Dimana, semestinya pupuk jenis ini tak boleh dijual di atas harga Rp112.500.

banner 325x300

Pembelian Dibatasi

“Urea itu kan pupuk yang paling dibutuhkan petani padi dan sayuran seperti kami ini. Apa pun ceritanya, berapa pun harganya harus kami beli. Walaupun nilainya sampai mencekik leher. Petani terus susah, pemilik kios makin kaya,” kata petani di sana, Jum’at (6/12/2024) pagi, sembari meminta hak tolaknya.

Bahkan, beberapa waktu lalu harga pupuk urea sempat naik ke angka Rp250.000 per karung kemasan 50 kilogram. Namun pejuang ketahanan pangan tersebut tetap membelinya, agar tanaman mereka tumbuh subur dan membuahkan hasil yang maksimal.

“Pernah juga pupuk yang kami butuhkan dijatah. Kami hanya dibatasi membeli pupuk setengah karung per petani. Sementara, bagi tengkulak yang memiliki lahan luas, sepertinya tak pernah kekurangan pupuk,” ketus pentani lainnya.

Mirinsnya lagi, petani di sana pernah membeli pupuk Urea subsidi seharga Rp5.000 per kilogrammnya. Itu pun jumlah pembeliannya dibatasi oleh pemilik kios, dengan dalih ketersediaan stok yang terbatas. Namun, pupuk di gudang mereka terlihat berton-ton pupuk yang siap untuk dipasarkan.

Pasal Berlapis

“Kami gak tau lagi harus mengadu sama siapa. Pemilik kios-kios pupuk di sini sesuka hatinya memainkan harga jual. Kami berharap, agar aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas pemain pupuk subsidi di sini,” ujar petani di sana kompak.

Sementara, kios pupuk UD Usaha Tani milik Tum terlihat tutup saat awak media berupaya melakukan konfirmasi. Di dalam kios itu terlihat tumpukan pupuk dan berbagai macam produk bahan kimia untuk kebutuhan pertanian.

Diinformasikan, Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.

Pupuk subsidi sendiri, terdiri atas pupuk organik dan anorganik (urea dan NPK). Dimana, HET pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram. Untuk pupuk Urera, dipatok dengan harga Rp2.250 per kilogram. Sementara, pupuk NPK dibandrol Rp2.300 per kilogram dan NPK Formula Khusus Rp3.300 per kilogram.

Para oknum pemilik kios yang menjual pupuk di atas HET, bisa dipidana dengan pasal berlapis. Diantaranya seperti pasal 30 ayat 2, pasal 108, dan pasal 110 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun dan denda Rp10 miliar. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!