banner 728x250
Daerah  

Dinas Koperasi Langkat Launching Program Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM Kuliner

Kepala Dinas Koperasi Menyerahkan Sertifikat Halal ke UMKM
banner 120x600
banner 468x60

LANGKAT – Seluruh usaha kuliner, restoran, hingga jasa boga (catering) diwajibkan memiliki sertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menyikapi hal tersebut, Dinas Koperasi Kabupaten Langkat bergerak cepat dengan meluncurkan program sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM kuliner.

Program tersebut resmi diluncurkan pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Alun-alun T. Amir Hamzah, Stabat, Minggu (10/5/2026).

banner 325x300

Kegiatan itu dihadiri Asisten II Setdakab Langkat, Drs. H. Hermansyah yang mewakili Bupati Langkat H. Syah Afandin SH, didampingi Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat Drs. H. Binawan.

Dalam sambutannya, Hermansyah menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha kuliner wajib memiliki sertifikat halal sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 18 Oktober 2026.

“Seluruh kuliner dan tempat usaha kuliner wajib bersertifikat halal. Itu amanat undang-undang, jadi harus dipatuhi,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Dinas Koperasi Kabupaten Langkat yang memberikan bantuan sertifikasi halal secara gratis kepada pelaku UMKM.

“Kalau ada yang membantu memberikan sertifikat halal gratis seperti Dinas Koperasi Kabupaten Langkat, tentu harus dimanfaatkan dengan baik. Apa yang dilakukan Dinas Koperasi ini sangat positif dan patut diacungi jempol,” tambahnya.

Hermansyah menjelaskan, program bantuan gratis tersebut diprioritaskan bagi pelaku UMKM. Karena itu, ia mengimbau seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Langkat segera mengurus sertifikat halal melalui Dinas Koperasi Kabupaten Langkat.

Dalam kesempatan itu, Asisten II Setdakab Langkat bersama Kadis Koperasi secara simbolis menyerahkan sertifikat halal gratis kepada tiga pelaku UMKM kuliner. Setelah penyerahan, keduanya turut berkeliling di kawasan Alun-alun T. Amir Hamzah untuk menyapa para pedagang sekaligus mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014.

Program tersebut mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha kuliner. Salah satunya disampaikan M. Alwi, pedagang Bubur Ayam Bandung Abah Menan.

“Program ini sangat positif dan patut diacungi jempol, karena pemberian sertifikat halal gratis jelas membantu para pedagang kuliner UMKM,” ujarnya.(Ady)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!