banner 728x250

Dugaan Kerugian Rp20 Miliar, Kejari Langkat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Smartboard

Kajari Langkat Asbach SH saat menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartbaord pada Disdik Langkat TA 2024.
banner 120x600
banner 468x60

Langkat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadan smartboard TA 2024. Akibat perbuatan tersangka SA dan S, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 20 miliar dari total pagu Rp49,9 miliar.

Hal ini seperti yang disampaikan Kajari Langkat Asbach saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/11/2025) sore. Ia mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga telah dilakukan.

banner 325x300

“Setelah dilakukan ekspose oleh Tim Penyidik, diperoleh kesimpulan bahwa penyidikan dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tim Penyidik kemudian mengusulkan penetapan 2 orang Tersangka,” kata mantan Kajari Flores Timur ini.

Adapun kedua tersangka, kata Asbach, yakni SA yang merupakan mantan Kadisdik Langkat TA 2024 sebagai PPK kegiatan Smartboard. Serta S yang merupakan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) SD Disdik Langkat TA 2024.

Akun E-Katalog

Pada 12 September 2024 tersangka SA melakukan pengadaan Smartboard sebanyak 312 unit. Dimana, 200 unit untuk SD dan 112 unit untuk SMP. Besaran anggarannya mencapai Rp49.916.000.000.

Sebelumnya, SA telah menentukan perusahaan atau rekanan yang akan terpilih untuk pengadaan smartboard. Ada dua rekanan yang sudah disiapkan SA saat itu, yakni PT GEE dan PT GHN.

Kemudian, SA mempercayakan pengadaan smartboard tersebut kepada S selaku Kasi Sarpras Bidang SD Disdik Langkat saat itu. Selanjutnya, S melakukan pengunggahan dokumen ke SIRUP dengan menunjuk merk Viewsonic.

Tak hanya itu, tersangka S juga melakukan pendaftaran akun E-Katalog milik tersangka SA. Namun, nomor yang digunakan adalah milik tersangka S, serta melakukan klik pada E-Katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN.

Adapun spesifikasi smartboard merek Viewsonic Viewboard tersebut adalah VS18472 ukuran 75 inci Paket 3 garansi 2 tahun. Harga per unitnya senilai Rp158 juta.

“Selama proses pemesanan di E-Katalog, terdapat beberapa kali negosiasi antara pihak penyedia dengan Disdik Langkat. Dimana, negosiasi hanya terjadi dalam 1 hari dan negosiasi dilakukan agar seolah-olah tidak adanya persekongkolan,” beber Asbach.

Tak Sesuai Spesifikasi

Smartboard itu, kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Langkat. Daftar penerimanya bantuan smartboard tersebut pun juga dibuat oleh tersangka S.

Dalam praktiknya, barang yang didistribukan kepada peneria bantuan terdapat perbedaan spesifikasi. Ditemukan adanya markup terhadap nilai barang di kontrak dengan harga di pasaran sebagaimana dengan yang terdapat pada E-Katalaog. Sehingga, hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, ditemukan nilai yang sangat fantastis. Nilai markup nyaris mencapai 50 persen dari total pagu, yakni tembus di angka Rp20 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Serta ancaman subsidiair dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Eks Pj Bupati Langkat

Bahwa terhadap Tersangka SA tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Langkat karena saat ini masih berada dalam penahanan perkara lain. Sementara tersangka S, dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 26 November 2025 di Rutan Kelas I medan.

“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kejaksaan Negeri Langkat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang bersih serta berkeadilan,” tegas Asbach.

Terhadap Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy, Kejari Langkat sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. Pihak kejaksaan akan kembali melakukan panggilan terhadap mantan Sekda Serdang Bedagai tersebut. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!